DONY I. Y. KOROMPIS
Ketua
YULIEN J. TOMPUNU
Wakil Ketua usaha
SERGIO OROH
Wakil Ketua Anggota
SANTI S. ROLOS
Sekretaris
DEALITA H. LOSUNG
Bendahara
ALFIUS B. TULANDI
Ketua Pengawas
MAXI M. WAWOINTANA
Pengawas 1
OLLY N. KAKAMBONG
Pengawas 2
ANGGOTA PENDIRI
Selain Pengurus dan Pengawas Terdapat 31 Anggota Pendiri KOPDes Sesuai Daftar Hadir.
Struktur ini didasarkan pada prinsip-prinsip umum perkoperasian di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi pada umumnya.
Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota yang bertugas untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Secara kolektif, Pengurus bertanggung jawab penuh kepada Rapat Anggota Tahunan (RAT).
KETUA KOPERASI MERAH PUTIH
Ketua adalah pimpinan tertinggi dalam struktur kepengurusan. Ia bertanggung jawab secara keseluruhan atas jalannya koperasi.
Tugas dan Wewenang:
- Memimpin dan Mengkoordinasikan: Memimpin seluruh kegiatan koperasi dan mengkoordinasikan tugas-tugas anggota pengurus lainnya.
- Perwakilan (Representasi): Mewakili koperasi secara sah di dalam maupun di luar pengadilan.
- Memimpin Rapat: Memimpin rapat-rapat pengurus dan rapat anggota, kecuali jika ditentukan lain oleh Rapat Anggota.
- Penandatanganan Dokumen: Menandatangani surat-surat penting, perjanjian, dan dokumen strategis lainnya bersama Sekretaris dan/atau Bendahara.
- Pengambilan Keputusan: Mengambil keputusan strategis sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan hasil Rapat Anggota.
- Menjaga Keharmonisan: Menjaga hubungan baik antara pengurus, pengawas, dan anggota.
WAKIL KETUA BIDANG USAHA
- Membantu Ketua: Membantu tugas-tugas umum Ketua dan menggantikannya jika Ketua berhalangan hadir.
- Perencanaan Usaha: Merencanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan unit usaha koperasi (misalnya: unit simpan pinjam, toko kelontong, unit jasa, dll.).
- Pengawasan Operasional: Mengawasi dan memastikan operasional harian unit-unit usaha berjalan dengan efisien dan produktif.
- Inovasi dan Peluang: Mencari peluang bisnis baru dan menjalin kemitraan yang dapat meningkatkan pendapatan koperasi.
- Pelaporan Kinerja Usaha: Menyusun dan melaporkan perkembangan serta kinerja seluruh unit usaha kepada Ketua dan forum rapat pengurus.
WAKIL KETUA BIDANG ANGGOTA
Posisi ini berfokus pada pengelolaan, pelayanan, dan pengembangan sumber daya anggota koperasi.
Tugas dan Fungsi:
- Membantu Ketua: Membantu tugas-tugas umum Ketua, terutama yang berkaitan dengan keanggotaan.
- Administrasi Anggota: Mengelola data dan administrasi keanggotaan, termasuk pendaftaran anggota baru dan pemberhentian anggota.
- Pendidikan dan Pelatihan: Merencanakan dan menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi anggota untuk meningkatkan pemahaman tentang koperasi dan keterampilan lainnya.
- Komunikasi dan Aspirasi: Menjadi jembatan komunikasi antara pengurus dan anggota, serta menampung aspirasi, saran, dan keluhan dari anggota.
- Pemberdayaan Anggota: Mendorong partisipasi aktif anggota dalam setiap kegiatan koperasi dan meningkatkan loyalitas anggota.
SEKRETARIS
Sekretaris bertanggung jawab atas seluruh administrasi, tata kelola dokumen, dan kesekretariatan koperasi.
Tugas dan Fungsi:
- Administrasi Umum: Menyelenggarakan tata kelola administrasi dan surat-menyurat koperasi.
- Notulensi Rapat: Membuat notulen atau risalah dalam setiap rapat pengurus maupun rapat anggota.
- Pengarsipan Dokumen: Mengelola dan mengarsipkan seluruh dokumen penting koperasi, seperti AD/ART, surat keputusan, data anggota, dan laporan-laporan.
- Penyusunan Laporan: Membantu Ketua dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pengurus untuk Rapat Anggota.
- Pendampingan Ketua: Mendampingi Ketua dalam menandatangani surat-surat dan perjanjian.
BENDAHARA
Bendahara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan dan aset kekayaan koperasi.
Tugas dan Fungsi:
- Pengelolaan Keuangan: Mengelola pemasukan dan pengeluaran kas koperasi secara transparan dan akuntabel.
- Pembukuan: Melakukan pencatatan (pembukuan) atas semua transaksi keuangan secara rutin dan sistematis.
- Penyusunan Laporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan (seperti neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas) secara berkala.
- Manajemen Aset: Mengelola aset dan kekayaan koperasi, termasuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana-dana lainnya.
- Perencanaan Anggaran: Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).
- Verifikasi Transaksi: Melakukan verifikasi atas semua bukti transaksi sebelum melakukan pembayaran.
Pengawas bertindak sebagai "auditor internal" yang dipilih oleh anggota dalam Rapat Anggota. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan yang dijalankan oleh Pengurus. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
KETUA PENGAWAS KOPERASI MERAH PUTIH
Ketua Pengawas memimpin tim pengawas dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawasan.
Tugas dan Fungsi:
- Memimpin dan Mengkoordinasikan: Memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas anggota pengawas lainnya.
- Perencanaan Pengawasan: Merencanakan jadwal dan ruang lingkup kegiatan pengawasan/audit internal.
- Memimpin Rapat Pengawas: Menyelenggarakan dan memimpin rapat internal dewan pengawas.
- Menyusun Laporan Akhir: Mengkompilasi hasil kerja seluruh pengawas menjadi satu laporan hasil pengawasan yang utuh untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
- Komunikasi dengan Pengurus: Menjadi juru bicara utama dewan pengawas dalam berkomunikasi dengan dewan pengurus terkait temuan-temuan pengawasan.
PENGAWAS ANGGOTA
Anggota pengawas adalah pelaksana teknis dari fungsi pengawasan.
Tugas dan Fungsi:
- Melaksanakan Pengawasan: Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh proses pengelolaan koperasi yang dijalankan oleh pengurus.
- Memeriksa Catatan Keuangan: Memeriksa catatan dan pembukuan keuangan yang dikelola oleh Bendahara untuk memastikan kesesuaian dan kewajaran.
- Evaluasi Kepatuhan: Memastikan bahwa Pengurus menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Perkoperasian, AD/ART, dan keputusan Rapat Anggota.
- Memberikan Rekomendasi: Memberikan catatan, masukan, dan rekomendasi perbaikan kepada Pengurus jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau potensi masalah.
- Membuat Laporan Hasil Pengawasan: Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya untuk diserahkan kepada Ketua Pengawas.
