Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Hukum Tua

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia, Hukum Tua atau Kepala Desa memegang peranan sentral sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Dengan jabatan tersebut, Hukum Tua memiliki serangkaian tugas dan wewenang yang krusial dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran desa untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Landasan hukum utama yang mengatur tugas Hukum Tua sebagai pemegang anggaran desa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menggantikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Dalam regulasi ini, Hukum Tua disebut sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

Secara garis besar, tugas dan wewenang Hukum Tua sebagai pemegang anggaran desa meliputi seluruh siklus pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Tugas dan Wewenang Utama Hukum Tua sebagai PKPKD:

  1. Menetapkan Kebijakan Pelaksanaan APBDesa: Hukum Tua berwenang untuk menetapkan arah kebijakan umum dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Ini mencakup penentuan prioritas penggunaan anggaran sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

  2. Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD): Hukum Tua memiliki wewenang untuk menunjuk dan menetapkan perangkat desa yang akan membantunya dalam tugas pengelolaan keuangan. Tim ini, yang dikenal sebagai PPKD, biasanya terdiri dari Sekretaris Desa sebagai koordinator, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sebagai bendahara, serta Kepala Urusan dan Kepala Seksi (Kasi) lainnya sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

  3. Menyetujui Pengeluaran Atas Kegiatan yang Ditetapkan dalam APBDesa: Setiap pengeluaran yang akan dibebankan pada APBDesa harus mendapatkan persetujuan dari Hukum Tua. Ini memastikan bahwa semua belanja sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dan untuk kegiatan yang telah direncanakan.

  4. Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Atas Beban APBDesa: Hukum Tua bertanggung jawab atas setiap tindakan, termasuk pembuatan perjanjian dengan pihak ketiga, yang berpotensi menimbulkan pengeluaran bagi desa.

  5. Menyusun dan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban: Di akhir tahun anggaran, Hukum Tua wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Laporan ini merupakan wujud akuntabilitas publik atas penggunaan dana desa.

Pelimpahan Sebagian Kewenangan

Meskipun memegang kekuasaan penuh, dalam praktiknya Hukum Tua melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Perangkat Desa yang tergabung dalam Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Pelimpahan wewenang ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Hal ini bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi kerja, namun tanggung jawab akhir tetap berada di tangan Hukum Tua sebagai PKPKD.

Dengan demikian, peran Hukum Tua sebagai pemegang anggaran desa bukan hanya sebatas menyetujui pengeluaran, tetapi mencakup keseluruhan proses manajerial keuangan desa yang harus dijalankan sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan yang baik, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Perangkat Desa

Secara umum, Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa (Hukum Tua) dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa. Kedudukan mereka adalah sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Landasan hukum utama yang mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Perangkat Desa terdiri dari:

  1. Sekretariat Desa
  2. Pelaksana Kewilayahan
  3. Pelaksana Teknis
Berikut adalah rincian tugas dari masing-masing posisi tersebut:

1. Sekretaris Desa (Sekdes)

Sekretaris Desa memimpin Sekretariat Desa dan berkedudukan sebagai unsur pimpinan. Sekdes memiliki peran yang sangat strategis dalam administrasi dan pengelolaan keuangan desa.

Tugas Utama Sekretaris Desa:

  • Membantu Kepala Desa: Memberikan dukungan di bidang administrasi pemerintahan, perencanaan, pelaporan, dan keuangan.
  • Koordinator PPKD: Bertindak sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), yang mencakup:
    • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa.
    • Menyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa.
    • Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran desa.
    • Menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
  • Administrasi Umum: Mengelola surat-menyurat, kearsipan, dan data kepegawaian perangkat desa.
  • Perencanaan: Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan desa seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

2. Kepala Urusan (Kaur)

Kepala Urusan (Kaur) adalah bagian dari Sekretariat Desa dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa. Mereka adalah pelaksana tugas-tugas administratif. Umumnya, terdapat tiga kepala urusan:

  • Kaur Tata Usaha dan Umum:

    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas dan administrasi surat-menyurat.
    • Mengelola arsip dan inventarisasi aset/kekayaan desa.
    • Mengatur penyediaan sarana dan prasarana kantor serta penyiapan rapat-rapat dinas.
  • Kaur Keuangan:

    • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan.
    • Melakukan verifikasi administrasi keuangan (nota, kuitansi, dll.).
    • Mengurus sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa.
    • Menyiapkan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga lainnya.
  • Kaur Perencanaan:

    • Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
    • Mengumpulkan dan menganalisis data untuk bahan pembangunan.
    • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program pembangunan desa.
    • Menyusun laporan pelaksanaan pembangunan secara berkala.

3. Kepala Seksi (Kasi)

Kepala Seksi (Kasi) adalah Pelaksana Teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas-tugas operasional di lapangan. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa. Umumnya, terdapat tiga kepala seksi:

  • Kasi Pemerintahan:

    • Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan desa.
    • Membantu penyusunan rancangan peraturan desa.
    • Mengurus administrasi pertanahan dan kependudukan.
    • Menjaga ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
    • Mendata dan mengelola profil desa.
  • Kasi Kesejahteraan:

    • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan.
    • Membantu pelaksanaan program di bidang pendidikan dan kesehatan.
    • Melakukan sosialisasi dan motivasi kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup.
    • Membina kegiatan kepemudaan, olahraga, dan karang taruna.
  • Kasi Pelayanan:

    • Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang bersifat administratif (misalnya, surat pengantar KTP, KK, usaha, dll.).
    • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terkait hak dan kewajiban masyarakat.
    • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
    • Membina kerukunan umat beragama dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya.

4. Kepala Dusun (Kadus) atau Kepala Jaga (Kajag)

Kepala Dusun adalah Pelaksana Kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya di wilayah dusun/jaga masing-masing. Mereka adalah "ujung tombak" pemerintah desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Tugas Utama Kepala Dusun/Jaga:

  • Pembinaan Wilayah: Membina ketenteraman, ketertiban, dan kerukunan warga di wilayahnya.
  • Pelaksanaan Program Desa: Mengawasi dan membantu pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan pemerintahan di wilayahnya.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mendukung program-program desa.
  • Pengelolaan Data: Membantu dalam pendataan kependudukan, potensi wilayah, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh pemerintah desa.
  • Menjembatani Aspirasi: Menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat di wilayahnya kepada Kepala Desa.

Secara kolektif, semua perangkat desa bekerja dalam satu sistem yang terkoordinasi untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan dengan efektif dan efisien demi kemajuan desa dan kesejahteraan warganya.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tentu, mari kita bahas secara lengkap mengenai tugas-tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kedudukan BPD sangatlah penting sebagai mitra kerja Kepala Desa (Hukum Tua) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Landasan hukum utama yang mengatur tugas dan fungsi BPD adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 55.

Fungsi Utama BPD

Secara garis besar, BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa: BPD berperan sebagai lembaga legislatif di tingkat desa. Setiap Peraturan Desa (Perdes) harus melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama antara BPD dan Kepala Desa.
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa: BPD adalah "corong" bagi suara masyarakat. Mereka bertugas untuk menyerap, mengolah, dan memperjuangkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat untuk dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan desa.
  3. Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa: BPD berfungsi sebagai pengawas eksekutif (Kepala Desa) dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.

Rincian Tugas-Tugas BPD

Dari ketiga fungsi utama tersebut, tugas-tugas BPD dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Menggali Aspirasi Masyarakat: Aktif mendengarkan dan mengumpulkan masukan, usulan, serta keluhan dari masyarakat, baik melalui pertemuan formal maupun informal.

  2. Menyelenggarakan Musyawarah BPD: Mengadakan rapat-rapat internal untuk membahas berbagai isu dan aspirasi yang telah ditampung.

  3. Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes): Bersama dengan Pemerintah Desa, BPD berperan penting dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa, sebuah forum pengambilan keputusan tertinggi di desa untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).

  4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa: BPD memiliki tugas krusial untuk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades), memastikan prosesnya berjalan secara demokratis, jujur, dan adil.

  5. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa:

    • Mengkaji dan membahas rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) bersama Kepala Desa.
    • Membahas rancangan-rancangan Perdes lainnya yang diajukan, baik oleh Kepala Desa maupun atas inisiatif BPD sendiri.
  6. Melaksanakan Pengawasan:

    • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Desa dan APBDesa.
    • Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menjalankan program-program pemerintahan dan pembangunan.
    • Berhak meminta keterangan pertanggungjawaban dari Kepala Desa.
  7. Menyusun Laporan Kinerja: Membuat laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, serta disampaikan dalam forum Musyawarah Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD

Untuk menjalankan tugasnya, BPD dibekali dengan hak, kewajiban, dan wewenang.

Hak BPD:

  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Kewajiban BPD:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan di Desa.
  • Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa.

Singkatnya, BPD adalah lembaga perwakilan rakyat di tingkat desa yang memiliki peran strategis dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Hubungan antara BPD dan Kepala Desa adalah hubungan kemitraan yang setara untuk membangun desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Tentu, berikut adalah penjelasan rinci mengenai tugas-tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD sering disebut sebagai "parlemen" atau "legislatif"-nya desa.

Kedudukan BPD adalah sebagai mitra sejajar dari Pemerintah Desa (yang dipimpin oleh Kepala Desa/Hukum Tua). Landasan hukum utama yang mengatur tugas dan wewenang BPD adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Tiga Fungsi Utama BPD

Secara garis besar, BPD memiliki tiga fungsi krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa:

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa.
  3. Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa.

Rincian Tugas-Tugas BPD

Dari ketiga fungsi utama tersebut, tugas BPD dapat dirinci lebih lanjut sebagai berikut:

1. Dalam Fungsi Legislasi (Peraturan):

  • Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan bersama. Tanpa kesepakatan BPD, sebuah rancangan Perdes tidak dapat ditetapkan.
  • Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa kepada Kepala Desa.

2. Dalam Fungsi Representasi (Menampung Aspirasi):

  • Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat.
  • Menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis, seperti penataan desa, perencanaan desa, dan kerja sama desa.
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD secara rutin untuk membahas berbagai isu dan aspirasi yang berkembang.

3. Dalam Fungsi Pengawasan:

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang disampaikan oleh Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran.
  • Meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa.
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Desa dan tindak lanjut.

4. Tugas-Tugas Spesifik Lainnya:

  • Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades): BPD berperan penting dalam proses demokrasi di tingkat desa dengan membentuk panitia untuk menyelenggarakan Pilkades.
  • Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus): Untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu (jika Kepala Desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir).
  • Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Bekerja sama secara kemitraan dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya untuk membangun desa.

Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD

Untuk menjalankan tugasnya, BPD dibekali dengan hak, kewajiban, dan wewenang.

Hak BPD sebagai Lembaga:

  • Mengawasi dan meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Mendapatkan biaya operasional dari APBDesa.

Hak Anggota BPD secara Perorangan:

  • Mengajukan usul rancangan Perdes.
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilih dan dipilih.
  • Mendapatkan tunjangan dari APBDesa.

Kewajiban Anggota BPD:

  • Memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja.
  • Menghormati adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.
  • Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  • Menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya, BPD memegang peranan vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Desa selaras dengan kehendak dan kebutuhan masyarakat.

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

ALFIUS B. TULANDI

Hukum Tua

JANE SANGKAY

Plt. Sekretaris Desa

Annestasia W. Kolanus

Kaur Keuangan

Marlin M. Naray

Kaur Perencanaan

Renaldo V. Bolung

Kaur Umum

Nofrie Munaiseche

Kasi Pemerintahan

Selfius Kawahe

Kasi Kesejahteraan

Jane Sangkay

Kasi Pelayanan

Sofian Dumondor

Kepala Jaga I

Tinne Momongan

Kepala Jaga II

Agnes Ampow

Kepala Jaga III

Deice Kawulusan

Kepala Jaga IV

Sonny Sumual

Plt. Ketua BPD

-

Wakil Ketua BPD

Meity Sigar

Sekretaris BPD

Rivon Sangkay

Anggota BPD 1

-

Anggota BPD 2

Getting Info...

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.